Bagipulsa.co.id – Indosat dan Tri Indonesia akhirnya mengantongi izin merger dari Kementerian Kominfo.
Nama peggabungan kedua perusahaan tersebut yakni Indosat Ooredoo Hutchison atau kita singkat IOH.
Kedua perusahaan yang baru saja melakukan merger tersebut wajib melakukan pengembalian pita frekuensi.
“Proses pengembalian masa satu tahun di pita frekuensi 2,1 Ghz,” kata Ismail.
Pengembalian frekuensi ini dikatakan Ismail sebagai cara menjaga keseimbangan industri.
“Sudah pertimbangkan dengan tingkat keseimbangan industri, jumlah pelanggan dan rencana pencapaian ke depan. Baik coverage, kualitas layanan unsur-unsur teknis pertimbangkan tim evaluasi menyeluruh,” ujar Ismail.
Selain itu, Ismail mengatakan perusahaan harus mampu menyediakan jaringan seluler hingga 2025 untuk desa dan kelurahan baru yang saat ini belum terlayani.