Bagipulsa.co.id – TikTok Shop akan mengakhiri layanannya dalam fasilitasi transaksi e-commerce di Indonesia, berlaku mulai pukul 17:00 WIB. Keputusan ini diambil menyusul pengumuman regulasi perdagangan baru oleh pemerintah minggu lalu yang menegaskan larangan terhadap transaksi e-commerce langsung melalui aplikasi media sosial.
Pemerintah Indonesia telah meresmikan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023, yang merupakan revisi dari Permendag Nomor 50 Tahun 2020, pada tanggal 26 September yang lalu. Tujuan kebijakan ini adalah untuk menciptakan lingkungan bisnis yang setara dan adil bagi industri e-commerce.
Salah satu poin penting dari regulasi baru ini adalah larangan bagi media sosial untuk bertransformasi menjadi platform e-commerce. Kebijakan ini diambil seiring kekhawatiran bahwa praktek semacam itu dapat memicu monopoli pasar dan persaingan yang tidak sehat.
Untuk melanjutkan operasi e-commerce, TikTok harus mendirikan entitas baru, mendapatkan lisensi e-commerce dari Kementerian Perdagangan, serta mengembangkan aplikasi mandiri bernama TikTok Shop.